1. Sekretaris Forum Redam Korupsi (FORK) – Jawa Timur

2. Sekretaris Forum Konsultasi Hukum Bagi Rakyat-–Jawa Timur

3.Ketua Ikatan Notaris Indonesia Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pasar Modal-Jakarta

4.Ketua Dewan Pembina Yayasan Masjid Assalam Puri Mas, Gununganyar-Kota Surabaya

5. Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Bidang Pembinaan Wilayah Barat-Jakarta

Senin, 28 Oktober 2013

Sumpah Pemuda : Muda Berprestasi Tua Korupsi

Sudah menjadi rutinitas dan bukan hal yang luar biasa setiap tanggal 28 Oktober selalu diperingati sebagai hari sumpah pemuda, setiap instansi pemerintah mewajibkan pegawainya untuk mengikuti upacara bendera, seluruh jajaran akademisi juga membacakan dengan lantangnya teks sumpah pemuda, ritual tersebut diadakan setiap tahun dan menyeluruh di pelosok tanah air.

Hanya pemuda yang mampu mengubah dunia, Pemuda yang akan mengisi pembangunan, Hanya pemuda tumpuan bangsa, Hanya pemuda yang mampu mengibarkan merah putih”. Itulah penggalan kalimat klise yang selalu di kumandangkan para tetua disetiap upacara sumpah pemuda. 

MENANAMKAN KESADARAN HUKUM DAN KEPATUHAN HUKUM

Kesadaran hukum itu kiranya dapat dirumuskan sebagai kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita yang membedakan antara hukum dan tidak hukum (on recht) antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak dilakukan.
Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau yang seyogyanya tidak kita lakukan terutama terhadap orang lain. Ini berarti kesadaran akan kewajiban hukum kita masing-masing terhadap orang lain.

Sumpah Pemuda dan Perilaku Korupsi Elite di Legislatif-Eksekutif-Yudikatif

PADA 28 Oktober 1928, 85 tahun lalu, pemuda Indonesia dari berbagai daerah dan organisasi seperti Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Batak, Jong Sumatranen Bond, dan lainnya berkumpul di Jalan Kramat Raya 106, Jakarta Pusat.
Mereka mengikrarkan Sumpah Pemuda, perekat yang mempersatukan anak bangsa dari berbagai suku, agama, ras, ataupun golongan.
Sumpah Pemuda adalah monumen penting dalam mencapai kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Sumpah Pemuda merupakan rangkaian lanjutan dari Kebangkitan Nasional 1908, yang akhirnya menggerakkan roda perlawanan terhadap penjajah.

Sabtu, 12 Oktober 2013

Pandangan Hukum Di Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Senin, 07 Oktober 2013

Daftar telpon penting Kota Surabaya

Berikut ini adalah daftar nomer telepon penting Kota Surabaya yang kami kumpulkan dari berbagai situs, termasuk detik surabaya.com, situs surabaya go.id, dll.
Jika ingin mendownload versi lengkap sesuai kategori silahkan ke halaman download. Terima kasih.

Daftar Hotel di Kota Surabaya
HOTEL
ALAMAT
TELEPON
Shanqri-La Jl. Mayjend. Sungkono 120 Sby
031-5661550
JW Marriot Jl. Embong Malang 85 Sby
031-5458888
Hyatt Regency Jl. Basuki Rahmat 106 Sby
031-5311234
Majapahit Mandarin Jl. Tunjungan No. 65 Sby
031-5454333
Sheraton Jl. Embong Malang 25-31 Sby
031-546800
Santika Jl. Pandegiling 45 Sby
031-5667707
Novotel Jl. Ngagel 173 – 175 Sby
031-5018900
Somerset Jl. Raya Kupang Indah Sby
031-7328738
Equator Jl. Pakis Argosari 47 Sby
031-5687170
Tunjungan Jl. Tunjungan 102-104 Sby
031-5466666
Ibis Jl. Rajawali 9-11 Sby
031-3539994
Inna Simpang Jl. Gubernur Suryo 1 -3 Sby
031-5342151
Garden Palace Jl. Pemuda Sby
031-5320951
Elmi Jl. Panglima Sudirman Sby
031-5315618
Plaza Surabaya Jl. Pemuda Sby
031-5316833

Sabtu, 05 Oktober 2013

KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME REFLEKSI DARI KETIDAKTERTIBAN SOSIAL

Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif).

Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi.

HUKUM DAN PELAKSANAANYA

            Di dalam masyarakat setiap manusia selalu mempunyai kepentingan sendiri-sendiri, baik kepentingan yang bersifat individual, maupun kepentingan golongan (manusia didalam kelompok).
        Baik kepentingan yang bersifat individual maupun yang bersifat kelompok atau golongan selalu terancam oleh bahaya, baik yang datangnya dari luar maupun dari sesama manusia sendiri. Betapa tidak, setiap manusia boleh dikatakan selalu memiliki suatu harta kekayaan yang berupa pakaian, bahan makanan, rumah dan sebagainya, ia mungkin mempunyai istri atau anak atau ia termasuk atau terikat dalam suatu kelompok atau golongan. Itu semuanya merupakan kepentingan manusia yang selalu terancam oleh bahaya, bahaya terhadap pengerusakan atau pencurian oleh sesame manusia terhadap harta miliknya, bahaya terhadap penculikan anaknya, bahaya terhadap perzinahan atau pemerkosaan terhadap istrinya, bahaya terhadap serangan oleh golongan lain terhadap kelompoknya, bahaya terhadap bencana alam yang mengancam manusia didalam kelompok.