1. Sekretaris Forum Redam Korupsi (FORK) – Jawa Timur

2. Sekretaris Forum Konsultasi Hukum Bagi Rakyat-–Jawa Timur

3.Ketua Ikatan Notaris Indonesia Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pasar Modal-Jakarta

4.Ketua Dewan Pembina Yayasan Masjid Assalam Puri Mas, Gununganyar-Kota Surabaya

5. Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Bidang Pembinaan Wilayah Barat-Jakarta

Senin, 20 Januari 2014

Peran Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi

“Indonesia masih berada pada peringkat 100 dari 183 negara dalam Indkes Persepsi Korupsi – Transparency International Indonesia”
http://curcolholic.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gifSALAH satu syarat terbentuknya sebuah Negara ideal dan memberikan penghidupan atau kesejahteraan kepada segenap penduduk di dalamnya adalah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Yang dimaksud dengan masyarakat yang adil adalah masyarakat yang telah menjunjung tinggi nilai-nilai luhur peraturan serta perundangan, dan mengaplikasikannya di dalam kehidupan bermasyarakat. Sementara, masyarakat yang makmur adalah masyarakat yang memiliki pekerjaan ataupun penghasilan layak dengan indikator tingkat pengangguran dan kriminal yang rendah.
Dalam upaya pemerintah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur tersebut, ada satu penghambat yang serupa dinding baja kokoh, sehingga tidak jarang upaya tersebut menemukan titik stagnan. Tidak hanya itu, penghambat itu pulalah yang menggerogoti dan menyengsarakan masyarakat di dalamnya, membuat kata adil dan makmur terasa sangat mustahil. Penghambat itulah yang kemudian dikenal dengan nama korupsi.

Di Indonesia terdapat tiga lembaga yang menangani tindak pidana korupsi yakni, KPK, Kejaksaaan, dan Polri. Melalui media massa terlihat jelas bahwa ketiga lembaga tersebut berperan aktif–meski terkadang terdapat kerancuan tugas antar lembaga. Namun, apakah cukup hanya dengan peran tiga lembaga tersebut dan korupsi dapat diberantas? Lantas, di manakah peranan masyarakat?
Di Negara mana pun di dunia, keadilan dan kemakmuran hanya dapat tercipta apabila terdapat kerja sama yang saling bersinergi di seluruh lapisan masyarakat (walaupun tentu saja terdapat lembaga-lembaga yang berwenang untuk itu, toh peranan aktif ataupun strategis masyarakat tetap dibutuhkan). Sebagai contoh, saudara jauh dari Asia Timur, Jepang, dapat menjadi salah satu bukti bahwa betapa peranan masyarakat sangat penting. Di Jepang, apabila sebuah kasus korupsi muncul di media massa, dalam waktu singkat pihak yang bersangkutan akan segera mundur dari jabatannya. Dikatakan pula, media akan memberitakan kasus korupsi tersebut secara gencar-gencaran, sehingga secara perlahan akan membakar massa agar turut serta mengawasi jalannya kasus tersebut hingga selesai dan menciptakan tekanan besar kepada pihak yang dinilai korupsi.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa betapa peranan masyarakat, baik media massa maupun masyarakat itu sendiri, memegang kunci penting untuk memberantas korupsi. Oleh karena itulah, sudah sepatutnya masyarakat mulai menyadarinya dan membuang jauh pemikiran bahwa korupsi hanyalah masalah kecil yang menjadi tanggung jawab KPK, Polri dan Kejaksaan.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
Ada pun peran strategis tersebut adalah sebagai berikut, pertama, menciptakan kepedulian semangat anti korupsi. Penciptaan kepedulian tersebut dapat dilakukan dengan cara mencari tahu hal-hal yang berkaitan dengan korupsi, sehingga berbekal pengetahuan tersebut masyarakat mulai menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan kecil yang sudah dianggap budaya, yang pada hakikatnya adalah akar dari korupsi itu sendiri, semisal memberikan uang pelicin atau menyogok petugas pemerintahan agar urusan dalam pembuatan KTP, SIM atau sejenisnya dapat cepat selesai dan lebih lancar. Tidak hanya itu saja, berbekal pengetahuan akan korupsi itu sendiri, masyarakat, khususnya para orang tua, dapat menciptakan semangat anti korupsi di lingkungan terdekat, seperti keluarga dan lingkungan di mana mereka tinggal.
Kedua, menjalankan peranannya sebagai watch dog. Masyarakat sudah sepatutnya menyadari peran pentingnya sebagai watch dog bagi setiap kebijakan/keputusan yang diambil oleh pemerintah maupun kasus-kasus korupsi yang diberitakan oleh media massa. Apabila ketika pengambilan keputusan oleh pemerintah terdapat keputusan-keputusan yang tidak masuk akal atau tidak berpihak kepada kepentingan bernegara, masyarakat dapat langsung mengambil tindakan nyata seperti memprotes kebijakan tersebut agar dievaluasi kembali (studi kasus untuk ini, dapat dikaitkan dengan revisi UU terutama UU No. 30 thn 2002 tentang KPK yang dilakukan DPR RI, yang sudah sewajarnya mendukung kinerja KPK dalam penanganan korupsi di Indonesia). Demikian pula halnya apabila kasus-kasus korupsi telah diberitakan oleh media massa, masyarakat pun harus turut menjadi pengawas akan keberlangsungan kasus tersebut sampai pada akhirnya menemukan penyelesaian, apakah terduga kasus korupsi dinyatakan terbukti bersalah atau tidak. Oleh karena kedua hal tersebutlah, peran masyarakat sebagai watch dog sangat penting. Ada pun beberapa masyarakat yang dimaksud dalam poin ini adalah media massa, lembaga riset dan universitas, organisasi kemasyakatan, dan asosiasi professional.
Ketiga, ikut serta dan berperan aktif dalam setiap kampanye anti korupsi. Dengan ikut serta dan berperan aktif, masyarakat dapat menciptakan semangat anti korupsi kepada lingkungan terdekatnya, khususnya kepada yang masih apatis dan tidak peduli akan pentingnya pemberantasan korupsi. Poin ketiga ini bahkan dapat dilakukan dengan sangat mudah di kehidupan sehari-hari, yaitu dengan memanfaatkan media sosial, semacam facebook, twitter, blog, dan sebagainya. Dengan menyebarkan artikel-artikel ataupun berita yang berkaitan dengan korupsi melalui akun media sosial yang dimiliki, masyarakat dapat meningkatkan kepedulian di antara sesamanya.
Menciptakan masyarakat yang adil dan makmur adalah harapan dan impian setiap insan di dunia, walaupun tidak semua menyadari betapa pentingnya peranan masing-masing dalam penciptaan keadilan dan kemakmuran yang dicita-citakan. Oleh karena itulah, perananan strategis masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia harus mulai ditumbuhkan sejak dini, sehingga korupsi tidak terus membudaya apalagi membudidaya.