1. Sekretaris Forum Redam Korupsi (FORK) – Jawa Timur

2. Sekretaris Forum Konsultasi Hukum Bagi Rakyat-–Jawa Timur

3.Ketua Ikatan Notaris Indonesia Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pasar Modal-Jakarta

4.Ketua Dewan Pembina Yayasan Masjid Assalam Puri Mas, Gununganyar-Kota Surabaya

5. Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Bidang Pembinaan Wilayah Barat-Jakarta

Sabtu, 28 Desember 2013

Koruptor Indonesia Merajalela

Siapa yang tidak tahu kalau selama masa kampanye para politikus gencar menyerukan suara kebersamaan rakyat, kesejahteraan dan menunjukkan perilaku yang perhatian pada masyarakat luas. Dengan cara - cara tersebut tidak sedikit para peserta pemilu pun ikut simpati atas usaha tersebut, belum lagi kalau ada iming - iming uang dan sebagainya.

Namun, dibalik 'sogokan' tersebut, ada misi tersembunyi yang akan dijalankan para calon pemimpin baik itu legislatif, eksekutif maupun di lembaga yudikatif. Janji akan pemberantasan korupsi  terhadap koruptor Indonesia justru hanya terucap saat sumbangan suara diperlukan, jika kelak telah menduduki jabatan, maka semua yang pernah dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Rakyat kecil yang tidak banyak tahu dalam urusan ini lebih bersifat pasif ditambah ketakutan yang mendarah daging sebab pemerintahan Indonesia dulu sempat cenderung ke arah otoriter.

Para pelaku korupsi yang kemudian kita sebut sebagai koruptor kini sudah tidak malu dan sungkan lagi untuk menguras uang rakyat, seperti pajak dan penyelewengan dana APBN dan APBD.

Pemimpin Indonesia sekarang ini menghadapi krisis kepercayaan dari rakyat, dimana setiap bidang hampir semuanya belum bisa menunjukkan prestasi pembangunan yang berarti, semua sibuk memikirkan bagaimana cara agar modal kampanye bisa kembali, setelah modal kembali lalu berpikir bagaimana cara agar mendapat untung dari kursi jabatan yang dimilikinya.

Sulit memang menyadarkan pemimpin Indonesia sekarang ini, suara rakyat sudah tidak bisa didengar lagi oleh mereka yang sibuk dengan urusan administrasi kantong pribadi.

Lalu sampai kapan koruptor Indonesia terus merajalela ?
 

Terpuruknya Kesadaran Hukum dalam Masyarakat

HARI demi hari masyarakat Indonesia selalu diberikan suatu pertunjukan yang sangat merusak pengetahuan. Selain itu, juga merusak kehidupan generasi muda dan masyarakat Indonesia dengan begitu banyaknya warga negara Indonesia baik warga sipil maupun aparat penegak hukum yang terjerat kasus hukum. Ada kasus korupsi yang dilakukan anggota legislatif, bentrokan oknum polisi dan TNI, seorang perwira TNI dan polisi menggunakan narkoba, dan sebagainya.
Suatu hal yang sangat aneh terjadi di negara hukum seperti Indonesia ini. Padahal sudah seharusnya aparat itu menegakkan dan menjalankan hukum dengan baik. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Apa yang salah sehingga hal demikian dapat terjadi?

Jumat, 27 Desember 2013

Mengapa Korupsi semakin Merajalela?

Mungkin anda sudah lelah dengan pemberitaan ynag dilansir oleh media elektronik maupun media cetak yang memuat berita mengenai corruption. Memang sekarang ini korupsi mungkin sudah manjadi kebiasaan bahkan menjadi suatu budaya yang kekuatan sitemnya sulit sekali untuk dimusnahkan. Mengapa hal itu semakin merajalela? Tentunya banyak paktor yang menyebabkan hal itu bisa terjadi salah satunya adalah kurangnya pondasi keimanan dan ketakwaan. Memang kalau manusia tanpa adanya pegangan yang mampu mengontrol dirinya, maka anda dapat bayangkan sekuat apakah dia bertahan untuk tidak melakukan tindak kejahatan. Pegangan itu adalah intisari ajaran dari agama yang anda anut. Pada dasarnya suatu kepercayaan tidak akan memperbolehkan anda untuk melakukan tindak kejahatan, karena itu memperkuat diri dengan ajaran kebaikan adalah solusi penting bagi kita agar terhindar dari kejahatan yang sedang merajalela tersebut.

Penegakan Hukum Positif Di Indonesia Terhadap Cybercrime

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

Kamis, 19 Desember 2013

PENGARUH SKANDAL KORUPSI TERHADAP EKONOMI INDONESIA

Perekonomian Indonesia untuk saat ini cukup baik di antara para pemain di Asia. Skandal korupsi yang melanda bangsa kita memang cukup membrikan pengaruh bagi ekonomi indonesia namun pemerintahan telah bermanuver dalam hal ekonomi sehingga perbaikan dan pertumbuh ekonomi dibanding tahun lalu selalu meningkat, bahkan pemerintah sekarang bertujuan untuk tumbuh 6,8% pada akhir 2013 nanti.

Setelah satu dekade restrukturisasi bagi bank dan perusahaan, bisnis Indonesia yang menekan pengeluaran untuk pabrik dan infrastruktur baru. Investasi saat ini menyumbang hampir sepertiga dari PDB. Namun ledakan investasi yang dipimpin Indonesia kini sedikit mengalami masalah. Ekspor melemah, karena permintaan global menurun dan harga lebih rendah untuk banyak sumber daya alam. Impor barang yang tumbuh dengan kuat. Hasilnya adalah keruntuhan dalam neraca perdagangan. Setelah surplus hampir $ 26 miliar tahun 2012.

APA ITU HAKIKAT KEPATUHAN HUKUM

Pakar Sosiologi Hukum Alm. Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”.

Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan. Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara.

KORUPSI DAN PENANGGULANGANNYA

Istilah korupsi adalah merupakan satu istilah yang cukup populer akhir-akhir ini, khususnya setelah tumbangnya pemerintahan orde baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto dan berganti dengan pemerintahan reformasi dibawah kepemimpinan Presiden BJ. Habibi, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri dan saat ini dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Hal ini disebabkan oleh adanya dugaan kuat dan pasti, bahwa keterpurukan bangsa Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara adalah disebabkan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah pada setiap tingkatan. Korupsi ini bukan hanya pada satu tingkat tertentu saja, akan tetapi korupsi ini sudah merambah, merajalela dan merasuki semua lini kehidupan, sehingga pencegahan dan pemberantasannyapun memerlukan langkah-langkah sistemik dan komprehensif.

Tanggung Jawab Penegakan Hukum

Penegakan hukum yang akuntabel dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara yang menyangkut adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses yang saling bergantung yang harus ditegakkan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan juga oleh masyarakat demi ditegakkannya kepastian hukum. Sebagai contoh, jika seseorang ditangkap, barang yang ada dalam kekuasaannya disita karena diduga ada hubungannya dengan kejahatan, namun proses hukumnya tidak berjalan bahkan tidak pernah tuntas, terjadinya pelanggaran KUHAP dan HAM dalam proses hukum adalah merupakan salah satu bukti tidak adanya tanggungjawab penegakan hukum di negeri ini.