1. Sekretaris Forum Redam Korupsi (FORK) – Jawa Timur

2. Sekretaris Forum Konsultasi Hukum Bagi Rakyat-–Jawa Timur

3.Ketua Ikatan Notaris Indonesia Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pasar Modal-Jakarta

4.Ketua Dewan Pembina Yayasan Masjid Assalam Puri Mas, Gununganyar-Kota Surabaya

5. Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Bidang Pembinaan Wilayah Barat-Jakarta

Sabtu, 28 Desember 2013

Koruptor Indonesia Merajalela

Siapa yang tidak tahu kalau selama masa kampanye para politikus gencar menyerukan suara kebersamaan rakyat, kesejahteraan dan menunjukkan perilaku yang perhatian pada masyarakat luas. Dengan cara - cara tersebut tidak sedikit para peserta pemilu pun ikut simpati atas usaha tersebut, belum lagi kalau ada iming - iming uang dan sebagainya.

Namun, dibalik 'sogokan' tersebut, ada misi tersembunyi yang akan dijalankan para calon pemimpin baik itu legislatif, eksekutif maupun di lembaga yudikatif. Janji akan pemberantasan korupsi  terhadap koruptor Indonesia justru hanya terucap saat sumbangan suara diperlukan, jika kelak telah menduduki jabatan, maka semua yang pernah dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Rakyat kecil yang tidak banyak tahu dalam urusan ini lebih bersifat pasif ditambah ketakutan yang mendarah daging sebab pemerintahan Indonesia dulu sempat cenderung ke arah otoriter.

Para pelaku korupsi yang kemudian kita sebut sebagai koruptor kini sudah tidak malu dan sungkan lagi untuk menguras uang rakyat, seperti pajak dan penyelewengan dana APBN dan APBD.

Pemimpin Indonesia sekarang ini menghadapi krisis kepercayaan dari rakyat, dimana setiap bidang hampir semuanya belum bisa menunjukkan prestasi pembangunan yang berarti, semua sibuk memikirkan bagaimana cara agar modal kampanye bisa kembali, setelah modal kembali lalu berpikir bagaimana cara agar mendapat untung dari kursi jabatan yang dimilikinya.

Sulit memang menyadarkan pemimpin Indonesia sekarang ini, suara rakyat sudah tidak bisa didengar lagi oleh mereka yang sibuk dengan urusan administrasi kantong pribadi.

Lalu sampai kapan koruptor Indonesia terus merajalela ?
 

Terpuruknya Kesadaran Hukum dalam Masyarakat

HARI demi hari masyarakat Indonesia selalu diberikan suatu pertunjukan yang sangat merusak pengetahuan. Selain itu, juga merusak kehidupan generasi muda dan masyarakat Indonesia dengan begitu banyaknya warga negara Indonesia baik warga sipil maupun aparat penegak hukum yang terjerat kasus hukum. Ada kasus korupsi yang dilakukan anggota legislatif, bentrokan oknum polisi dan TNI, seorang perwira TNI dan polisi menggunakan narkoba, dan sebagainya.
Suatu hal yang sangat aneh terjadi di negara hukum seperti Indonesia ini. Padahal sudah seharusnya aparat itu menegakkan dan menjalankan hukum dengan baik. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Apa yang salah sehingga hal demikian dapat terjadi?

Jumat, 27 Desember 2013

Mengapa Korupsi semakin Merajalela?

Mungkin anda sudah lelah dengan pemberitaan ynag dilansir oleh media elektronik maupun media cetak yang memuat berita mengenai corruption. Memang sekarang ini korupsi mungkin sudah manjadi kebiasaan bahkan menjadi suatu budaya yang kekuatan sitemnya sulit sekali untuk dimusnahkan. Mengapa hal itu semakin merajalela? Tentunya banyak paktor yang menyebabkan hal itu bisa terjadi salah satunya adalah kurangnya pondasi keimanan dan ketakwaan. Memang kalau manusia tanpa adanya pegangan yang mampu mengontrol dirinya, maka anda dapat bayangkan sekuat apakah dia bertahan untuk tidak melakukan tindak kejahatan. Pegangan itu adalah intisari ajaran dari agama yang anda anut. Pada dasarnya suatu kepercayaan tidak akan memperbolehkan anda untuk melakukan tindak kejahatan, karena itu memperkuat diri dengan ajaran kebaikan adalah solusi penting bagi kita agar terhindar dari kejahatan yang sedang merajalela tersebut.

Penegakan Hukum Positif Di Indonesia Terhadap Cybercrime

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

Kamis, 19 Desember 2013

PENGARUH SKANDAL KORUPSI TERHADAP EKONOMI INDONESIA

Perekonomian Indonesia untuk saat ini cukup baik di antara para pemain di Asia. Skandal korupsi yang melanda bangsa kita memang cukup membrikan pengaruh bagi ekonomi indonesia namun pemerintahan telah bermanuver dalam hal ekonomi sehingga perbaikan dan pertumbuh ekonomi dibanding tahun lalu selalu meningkat, bahkan pemerintah sekarang bertujuan untuk tumbuh 6,8% pada akhir 2013 nanti.

Setelah satu dekade restrukturisasi bagi bank dan perusahaan, bisnis Indonesia yang menekan pengeluaran untuk pabrik dan infrastruktur baru. Investasi saat ini menyumbang hampir sepertiga dari PDB. Namun ledakan investasi yang dipimpin Indonesia kini sedikit mengalami masalah. Ekspor melemah, karena permintaan global menurun dan harga lebih rendah untuk banyak sumber daya alam. Impor barang yang tumbuh dengan kuat. Hasilnya adalah keruntuhan dalam neraca perdagangan. Setelah surplus hampir $ 26 miliar tahun 2012.

APA ITU HAKIKAT KEPATUHAN HUKUM

Pakar Sosiologi Hukum Alm. Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”.

Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan. Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara.

KORUPSI DAN PENANGGULANGANNYA

Istilah korupsi adalah merupakan satu istilah yang cukup populer akhir-akhir ini, khususnya setelah tumbangnya pemerintahan orde baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto dan berganti dengan pemerintahan reformasi dibawah kepemimpinan Presiden BJ. Habibi, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri dan saat ini dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Hal ini disebabkan oleh adanya dugaan kuat dan pasti, bahwa keterpurukan bangsa Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara adalah disebabkan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah pada setiap tingkatan. Korupsi ini bukan hanya pada satu tingkat tertentu saja, akan tetapi korupsi ini sudah merambah, merajalela dan merasuki semua lini kehidupan, sehingga pencegahan dan pemberantasannyapun memerlukan langkah-langkah sistemik dan komprehensif.

Tanggung Jawab Penegakan Hukum

Penegakan hukum yang akuntabel dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara yang menyangkut adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses yang saling bergantung yang harus ditegakkan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan juga oleh masyarakat demi ditegakkannya kepastian hukum. Sebagai contoh, jika seseorang ditangkap, barang yang ada dalam kekuasaannya disita karena diduga ada hubungannya dengan kejahatan, namun proses hukumnya tidak berjalan bahkan tidak pernah tuntas, terjadinya pelanggaran KUHAP dan HAM dalam proses hukum adalah merupakan salah satu bukti tidak adanya tanggungjawab penegakan hukum di negeri ini.

Jumat, 15 November 2013

Sistem Hukum Indonesia Campuran dari Sistem Hukum-hukum Eropa

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum-hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Senin, 28 Oktober 2013

Sumpah Pemuda : Muda Berprestasi Tua Korupsi

Sudah menjadi rutinitas dan bukan hal yang luar biasa setiap tanggal 28 Oktober selalu diperingati sebagai hari sumpah pemuda, setiap instansi pemerintah mewajibkan pegawainya untuk mengikuti upacara bendera, seluruh jajaran akademisi juga membacakan dengan lantangnya teks sumpah pemuda, ritual tersebut diadakan setiap tahun dan menyeluruh di pelosok tanah air.

Hanya pemuda yang mampu mengubah dunia, Pemuda yang akan mengisi pembangunan, Hanya pemuda tumpuan bangsa, Hanya pemuda yang mampu mengibarkan merah putih”. Itulah penggalan kalimat klise yang selalu di kumandangkan para tetua disetiap upacara sumpah pemuda. 

MENANAMKAN KESADARAN HUKUM DAN KEPATUHAN HUKUM

Kesadaran hukum itu kiranya dapat dirumuskan sebagai kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita yang membedakan antara hukum dan tidak hukum (on recht) antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak dilakukan.
Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau yang seyogyanya tidak kita lakukan terutama terhadap orang lain. Ini berarti kesadaran akan kewajiban hukum kita masing-masing terhadap orang lain.

Sumpah Pemuda dan Perilaku Korupsi Elite di Legislatif-Eksekutif-Yudikatif

PADA 28 Oktober 1928, 85 tahun lalu, pemuda Indonesia dari berbagai daerah dan organisasi seperti Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Batak, Jong Sumatranen Bond, dan lainnya berkumpul di Jalan Kramat Raya 106, Jakarta Pusat.
Mereka mengikrarkan Sumpah Pemuda, perekat yang mempersatukan anak bangsa dari berbagai suku, agama, ras, ataupun golongan.
Sumpah Pemuda adalah monumen penting dalam mencapai kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Sumpah Pemuda merupakan rangkaian lanjutan dari Kebangkitan Nasional 1908, yang akhirnya menggerakkan roda perlawanan terhadap penjajah.

Sabtu, 12 Oktober 2013

Pandangan Hukum Di Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Senin, 07 Oktober 2013

Daftar telpon penting Kota Surabaya

Berikut ini adalah daftar nomer telepon penting Kota Surabaya yang kami kumpulkan dari berbagai situs, termasuk detik surabaya.com, situs surabaya go.id, dll.
Jika ingin mendownload versi lengkap sesuai kategori silahkan ke halaman download. Terima kasih.

Daftar Hotel di Kota Surabaya
HOTEL
ALAMAT
TELEPON
Shanqri-La Jl. Mayjend. Sungkono 120 Sby
031-5661550
JW Marriot Jl. Embong Malang 85 Sby
031-5458888
Hyatt Regency Jl. Basuki Rahmat 106 Sby
031-5311234
Majapahit Mandarin Jl. Tunjungan No. 65 Sby
031-5454333
Sheraton Jl. Embong Malang 25-31 Sby
031-546800
Santika Jl. Pandegiling 45 Sby
031-5667707
Novotel Jl. Ngagel 173 – 175 Sby
031-5018900
Somerset Jl. Raya Kupang Indah Sby
031-7328738
Equator Jl. Pakis Argosari 47 Sby
031-5687170
Tunjungan Jl. Tunjungan 102-104 Sby
031-5466666
Ibis Jl. Rajawali 9-11 Sby
031-3539994
Inna Simpang Jl. Gubernur Suryo 1 -3 Sby
031-5342151
Garden Palace Jl. Pemuda Sby
031-5320951
Elmi Jl. Panglima Sudirman Sby
031-5315618
Plaza Surabaya Jl. Pemuda Sby
031-5316833

Sabtu, 05 Oktober 2013

KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME REFLEKSI DARI KETIDAKTERTIBAN SOSIAL

Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif).

Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi.

HUKUM DAN PELAKSANAANYA

            Di dalam masyarakat setiap manusia selalu mempunyai kepentingan sendiri-sendiri, baik kepentingan yang bersifat individual, maupun kepentingan golongan (manusia didalam kelompok).
        Baik kepentingan yang bersifat individual maupun yang bersifat kelompok atau golongan selalu terancam oleh bahaya, baik yang datangnya dari luar maupun dari sesama manusia sendiri. Betapa tidak, setiap manusia boleh dikatakan selalu memiliki suatu harta kekayaan yang berupa pakaian, bahan makanan, rumah dan sebagainya, ia mungkin mempunyai istri atau anak atau ia termasuk atau terikat dalam suatu kelompok atau golongan. Itu semuanya merupakan kepentingan manusia yang selalu terancam oleh bahaya, bahaya terhadap pengerusakan atau pencurian oleh sesame manusia terhadap harta miliknya, bahaya terhadap penculikan anaknya, bahaya terhadap perzinahan atau pemerkosaan terhadap istrinya, bahaya terhadap serangan oleh golongan lain terhadap kelompoknya, bahaya terhadap bencana alam yang mengancam manusia didalam kelompok.

Jumat, 20 September 2013

FENOMENA KORUPSI DI INDONESIA

Korupsi di Indonesia, sudah merupakan “biang kemudaratan ”, yang bisa meluluhlantakkan hampir semua bidang kehidupan, seperti ekonomi, politik, hukum (peradilan), sosial, budaya, kesehatan, pertanian, dan hankam, bahkan kehidupan ber”agama” yang selama ini dianggap sebuah zona yang sakral dan sarat dengan nuansa moral, ternyata bersarang pula perilaku amoral bagi pengurus dan pemeluknya. Dampaknya, sangat besar dan meluas, mulai dari kerugian negara sampai pada fenomena meluasnya kemiskinan secara struktural. Akibatnya, korupsi melahirkan berbagai tragedi alami, kemasyarakatan dan juga kemanusiaan. Berbagai upaya semula diramalkan bisa mencegah-tangkal dan pada akhirnya diharapkan mampu memberantas tuntas akar korupsi, baik yang dilakukan melalui penciptaan piranti hukum maupun aplikasi hukum in concreto , ternyata hasilnya terjadi aplikasi hukum “tebang pilih” (discriminative justice ). De Facto , terjadi penegakan hukum diskriminatif dan kontra produktivitas.

Persepsi Hukum dan Pembangunan

Kalau secara gamblang Pembangunan dapat diartikan sebagai suatu konsep yang di dalamnya terdapat perihal usul tentang perubahan perilaku manusia yang diinginkan, maka dapat disimpulkan bahwa hakikat Pembangunan Hukum adalah bagaimana merubah perilaku manusia kearah kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap nilai-nilai yang hidup dan diberlakukan dalam masyarakat. Tegasnya membangun perilaku manusia dan masyarakat harus di dalam konteks kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara dimana mereka mengerti dan bersedia menjalankan kewajiban hukumnya sebagai warganegara dan mengerti tentang bagaimana menuntut hak-hak yang dijamin secara hukum dalam proses hukum itu sendiri.
Pembangunan harus juga ditujukan bagaimana merubah prilaku rakyat bangsa Indonesia, dari perilaku yang serba terbelakang menuju kearah perilaku yang lebih maju sosial ekonomi, budaya, akhlak serta perilaku yang sejahtera dengan memahami hak dan kewajibannya sebagai warganegara. Dalam konteks ini jelas pembangunan tidak dapat dipisahkan dari kesadaran dan kepatuhan manusia atau masyarakat terhadap nilai-nilai hukum. Pembangunan hukum harus dilakukan secara simultan dengan perencanaan pembangunan lainnya yang dilaksanakan dalam proses perencanaan pembangunan suatu bangsa secara global, karena sasaran akhir (goal end) perencanaan pembangunan adalah “prilaku manusia” yang mematuhi nilai-nilai pembangunan itu sendiri. Atas dasar pemikiran ini pembangunan hukum yang bermuara pada kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat haruslah mendapat perhatian yang utama dari seluruh aspek pembangunan yang direncanakan. Perlu kita ketahui bahwa hukum sebagai suatu disiplin ilmu sebenarnya mempunyai 2 (dua) obyek, yaitu obyek formil dan obyek materil. Obyek formil dari ilmu hukum adalah bagaimana meletakkan dasar dan pegangan agar terciptanya ketertiban, ketenteraman, kepatutan dan keadilan bagi individu dan masyarakat, sedang Obyek Materiil dari ilmu hukum adalah bagaimana menciptakan terbentuknya budaya perilaku manusia dan masyarakat yang sadar dan patuh serta memahami betul terhadap hak dan kewajibannya sebagai bagian dari komunitas suatu masyarakat, dari suatu bangsa dan/atau suatu negara.

Gerakan Anti Korupsi, Optimistis Menuju Kondisi Lebih Baik

Korupsi tidak membuat masyarakat sejahtera. Hal ini dikarenakan  tindakan korupsi merampas hak ekonomi masyarakat untuk hidup lebih baik. Birokrat sebagai abdi masyarakat seharusnya melayani rakyat, bukan  sebaliknya mendapatkan atau mengharapkan “kelebihan”  dari mayarakat. Demikian setidaknya yang dapat kita pantau dalam perbincangan publik sehari-hari.
Dalam dekade pasca reformasi atau sepuluh tahun berjalan upaya-upaya untuk mengurangi perilaku koruptif ini telah dilakukan. Hasilnya dapat kita lihat dalam pemberitaan korupsi yang marak di berbagai media, baik media cetak, online maupun media elektronik. Dalam pemberitaan ini tampak adanya aspek penegakan hukum terhadap perilaku korupsi. Kasus-kasus korupsi yang menimpa pejabat di lingkungan eksekutif, legislatif maupun yudikatif diberitakan telah disidangkan, atau pelakunya dihukum dan dipenjarakan. Sayangnya dalam pemberitaan tersebut persepsi yang seringkali muncul adalah maraknya (kuantitas) tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat ini. Bukan aspek positifnya yaitu proses penegakan hukum terhadap tindak kejahatan korupsi ini.
Persepsi ini berpotensi menyumbang munculnya sikap pesimismtis terhadap langkah-langkah pemberantasan korupsi. Juga mengakibatkan rasa putus asa di kalangan warga yang dikhawatirkan memunculkan persepsi kedua, yaitu tentang kegagalan dalam upaya membangun negara ini. Ada baiknya kiranya cara pandang terhadap hingar bingar pemberitaan tentang korupsi ini di balik dengan menggunakan kaca mata  optimistis atau positif. Pandangan optimistis ini secara psikologis menciptakan persepsi positif bahwa korupsi sebagai suatu tindakan yang berkategori anemy atau “dosa” di dalam NKRI, dan bukan sebaliknya sebagai budaya yang biasa dan boleh dilakukan. Sikap positif ini secara psikologis membantu langkah pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif. Cara pandang pesimistis ini secara psikologis menjadi penghambat untuk melangkah pemberantasan korupsi lebih lanjut. Di samping menutupi capaian-capaian gerakan anti korupsi selama ini dilakukan.